INFORMASI
Layanan Online ini Hanya Untuk Penduduk Kartu Keluarga Kabupaten Kapuas Hulu. Kami tidak melayani Luar Domisili secara online.
1. "Foto" KTP-el atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
2. "Foto" Kartu Keluarga (KK).
3. "Foto Selfie" tampak depan "Foto wajah saat melakukan pendaftaran".
4. Nomor HP Aktif yang bisa dihubungi.
5. Alamat Email Aktif Jika Ada.
Dokumen "foto" yang diunggah harus Dokumen Asli bukan fotocopy. File berformat .jpg atau .jpeg atau .png.
Pastikan Dokumen yg diunggah bisa terbaca dengan jelas, jika tidak maka diharuskan untuk mendaftar ulang kembali.
*) Isi sesuai data KTP-el atau Kartu Keluarga
Sudah Punya Akun
LoginFORM REGISTRASI
Perhatian !
Mohon Maaf, Pencetakan KTP-El saat ini, tidak tersedia pada layanan online ini Silahkan Ajukan Ke Kantor Disdukcapil Langsung
Untuk Proses Kedatangan (SKPWNI datang) dapat dilakukan melalui kantor kecamatan atau ke Didukcapil langsung
Terima Kasih.