Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/F-2.03 (SPTJM Kelahiran)
    *) Jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran isi F-2.03 (SPTJM Kelahiran)
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / F-2.04 (SPTJM Perkawinan) Orang Tua
    *) Bagi orang tua yang tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan F-2.04 (SPTJM Perkawinan)
  4. KTP Elektonik kedua Orang Tua
  5. KTP Elektonik Saksi Kelahiran 1 Orang

Semua informasi yang disampaikan dalam seluruh dokumen serta lampiran-lampirannya ini adalah benar dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila diketemukan dan/atau dibuktikan adanya penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian Asli dari Rumah Sakit/Kepolisian/Pengadilan/Surat Keterangan Lurah/Desa
  2. Kartu Keluarga Asli yang Bersangkutan
  3. KTP Elektronik Pelapor
  4. KTP Elektronik 2 Orang Saksi

Semua informasi yang disampaikan dalam seluruh dokumen serta lampiran-lampirannya ini adalah benar dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila diketemukan dan/atau dibuktikan adanya penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Akta Perkawinan

  1. Mengisi Formulir Pelaporan
  2. Surat keterangan Asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau (penghayat) kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pas foto berwarna suami dan istri (gandeng ukuran 6 x 4 cm)
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP Elektronik Suami dan Istri
  6. KTP Elektronik 2 Orang Saksi Perkawinan
  7. Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Istri

Semua informasi yang disampaikan dalam seluruh dokumen serta lampiran-lampirannya ini adalah benar dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila diketemukan dan/atau dibuktikan adanya penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Pencetakan Kartu Keluarga

KTP-el RUSAK

   1. Kartu Keluarga

   2. KTP Elektronik Lama Asli


HILANG

   1. Kartu Keluarga

   2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Asli


PERUBAHAN DATA

   1. Kartu Keluarga Terbaru yang sudah diubah

   2. KTP-el Lama



Semua informasi yang disampaikan dalam seluruh dokumen serta lampiran-lampirannya ini adalah benar dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila diketemukan dan/atau dibuktikan adanya penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku