Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/F-2.03 (SPTJM Kelahiran)
*) Jika tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran isi F-2.03 (SPTJM Kelahiran)
Kartu Keluarga
Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / F-2.04 (SPTJM Perkawinan) Orang Tua
*) Bagi orang tua yang tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan F-2.04 (SPTJM Perkawinan)
KTP Elektonik kedua Orang Tua
KTP Elektonik Saksi Kelahiran 1 Orang
Semua informasi yang disampaikan dalam seluruh dokumen serta lampiran-lampirannya ini adalah benar dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila diketemukan dan/atau dibuktikan adanya penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Akta Kematian
Surat Keterangan Kematian Asli dari Rumah Sakit/Kepolisian/Pengadilan/Surat Keterangan Lurah/Desa
Kartu Keluarga Asli yang Bersangkutan
KTP Elektronik Pelapor
KTP Elektronik 2 Orang Saksi
Semua informasi yang disampaikan dalam seluruh dokumen serta lampiran-lampirannya ini adalah benar dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila diketemukan dan/atau dibuktikan adanya penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Akta Perkawinan
Mengisi Formulir Pelaporan
Surat keterangan Asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau (penghayat) kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Pas foto berwarna suami dan istri (gandeng ukuran 6 x 4 cm)
Kartu Keluarga
KTP Elektronik Suami dan Istri
KTP Elektronik 2 Orang Saksi Perkawinan
Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Istri
Semua informasi yang disampaikan dalam seluruh dokumen serta lampiran-lampirannya ini adalah benar dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila diketemukan dan/atau dibuktikan adanya penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Pencetakan Kartu Keluarga
KTP-el RUSAK
1. Kartu Keluarga
2. KTP Elektronik Lama Asli
HILANG
1. Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Asli
PERUBAHAN DATA
1. Kartu Keluarga Terbaru yang sudah diubah
2. KTP-el Lama
Semua informasi yang disampaikan dalam seluruh dokumen serta lampiran-lampirannya ini adalah benar dan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila diketemukan dan/atau dibuktikan adanya penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku